Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Artinya, libur dan cuti lebaran tahun ...
Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Artinya, libur dan cuti lebaran tahun ini tak ada perubahan sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Danang A. Ichwan melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/5/2019).
"Informasi yang saya ketahui, tidak ada perubahan. Cuti dan libur lebaran mengacu pada SKB tiga menteri," kata Danang.
Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Dalam surat tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 - 6 Juni 2019 libur hari raya Lebaran. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
Namun jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 8 - 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Danang A. Ichwan melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/5/2019).
"Informasi yang saya ketahui, tidak ada perubahan. Cuti dan libur lebaran mengacu pada SKB tiga menteri," kata Danang.
Seperti diketahui, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini memang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.
Dalam surat tersebut, ditunjukkan bahwa tanggal 5 - 6 Juni 2019 libur hari raya Lebaran. Sementara itu, terhitung sejak tangggal 3, 4, dan 7, ditetapkan menjadi cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
Namun jika dilihat lebih jauh, jatah libur dan cuti lebaran secara tidak langsung bertambah lantaran tanggal 8 - 9 Juni merupakan akhir pekan. Artinya, libur lebaran bisa melebihi dari yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan SKB tersebut, keputusan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : cnbcindonesia.co
Sumber : cnbcindonesia.co
No comments